K3 (Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja)

oleh | Jan 28, 2022 | Alat Keamanan & Penyelamatan

ENVILIFE.CO.ID, Bandung – Berikut ini adalah materi pengetahuan yaitu akan menjelaskan tentang K3 atau singkatan dari kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja, langsung saja ke pembahasan mengenai K3 bisa anda lihat dibawah ini.

Pengertian K3 (kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja)

1. Kesehatan Kerja

Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.

2. Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.

Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

  • Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
  • Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
  • Teliti dalam bekerja
  • Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.

Keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur).Sasaran Segala tempat kerja (darat, di dalam tanah, permukaan dan dalam air, udara):

  • Industri
  • Pertanian
  • Purtambangan
  • Perhubungan
  • Pekerjaan umum
  • Jas

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.

Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :

Mesin

  • Alat angkutan
  • Peralatan kerja yang lain
  • Bahan kimia
  • Lingkungan kerja
  • Penyebab yang lain

3. Keamanan Kerja

Pengertian keselamatan kerja adalah keselamatan yang  bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa dan lain-lain.

Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi  yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.

Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut:

  1. Baju kerja
  2. Helm
  3. Kaca mata
  4. Sarung tangan
  5. Sepatu

Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut:

  1. Buku petunjuk penggunaan alat
  2. Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
  3. Himbauan-himbauan
  4. Petugas keamanan

Tujuan Keselamatan Kerja :

  • Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
  • Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
  • Menjamin proses produksi berjalan secara aman

Kemanan dan Keselamatan Kerja (k3)

Sistem keamanan dan keselamatan kerja terhadap keseluruhan personil baik Pengawas, Pelaksana dan juga pekerja terutama yang ada di dalam lingkungan pekerjaan menjadi hal yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan antara lain mengadakan sosialisasi K3, memasang rambu-rambu peringatan agar bekerja hati-hati dan pemakaian alat-alat pengamanan untuk keselamatan kerja dan perlindungan terhadap pekerjaan itu sendiri.

Untuk melayani apabila terjadi kecelakaan kecil disediakan kotak/almari P3K mengadakan kerja-sama dengan Puskesmas terdekat. Apabila Puskesmas tidak mampu akan dirujuk ke Rumah Sakit terdekat. Seluruh tenaga kerja yang bekerja pada proyek ini akan diikut sertakan dalam program Astek ataupun Jamsostek.

Secara umum dapat diartikan tujuan penerapan K3 di proyek adalah agar tidak terjadi kecelakaan kerja ( zero accident)

Program keselamatan dan kesehatan kerja pada Proyek (RKP) meliputi :

  • Kondisi lingkungan lengkap dengan perencanaan site.
  • Struktur organisasi K3
  • Pokok-pokok perhatian K3
  • Identifikasi resiko kecelakaan dan pencegahan
  • Identifikasi kondisi dan alat yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
  • Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
  • Daftar Instansi terkait.
  • Kondisi Lingkungan dan Perencanaan Site.
  • Pengaturan jalan mobilitas bahan, tenaga dan alat.
  • Lokasi penyimpanan bahan/material.
  • Lokasi fabrikasi
  • Direksi keet
  • Barak kerja.
Bagikan ke:
× Hubungi kami!